Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejari Siak

Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejari Siak
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, Siak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Umum pada bank pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, tahun 2022. Kasus ini melibatkan Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB).

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak hingga kini telah memeriksa sekitar 120 saksi dari berbagai pihak, mulai dari nasabah, pengurus koperasi, perbankan hingga aparatur sipil negara (ASN).

Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Rabu (26/11/2025). Kelimanya masing-masing berinisial EM, pejabat pemutus kredit bank pemerintah Cabang Perawang tahun 2022, WR Ketua Kelompok Tani MSKB, WG Sekretaris, S Pengawas kelompok tani, serta DR Ketua KUD Bina Mulya.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, menyebutkan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi tambahan.

“Pemeriksaan saksi masih berjalan untuk kepentingan pemberkasan,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkapkan para tersangka diduga melakukan rekayasa pengajuan kredit secara terstruktur. Kelompok tani MSKB awalnya mengajukan kredit pembelian lahan, namun ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Untuk meloloskan kredit, pengurus kelompok tani diduga bersekongkol dengan pejabat bank dan memanfaatkan KUD Bina Mulya sebagai sarana pencairan dana,” ungkap Frederick.

Sebanyak 117 orang direkrut sebagai calon debitur, meski sebagian besar tidak memenuhi ketentuan administrasi. Meski mengetahui data tersebut tidak sah, kredit tetap disetujui dengan plafon Rp125 juta per nasabah, sehingga berujung pada kredit macet massal.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175. Penyidik memastikan akan menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka hingga tuntas.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index