iniriau.com, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi mengukuhkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sekaligus melakukan mutasi pejabat sebagai bagian dari penataan birokrasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, termasuk pembayaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, mengatakan pengukuhan SOTK menjadi prioritas agar seluruh perangkat daerah dapat segera berfungsi secara administratif. “Pengukuhan ini penting agar tidak ada kendala dalam administrasi, khususnya pembayaran gaji dan TPP ASN,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Sebanyak 198 pejabat terlibat dalam proses tersebut. Pengukuhan dilakukan untuk pejabat eselon III dan IV tanpa promosi jabatan, karena seluruh posisi masih diisi pejabat lama.
Sementara itu, pejabat eselon II mengalami pelantikan dan pergeseran jabatan akibat perampingan struktur organisasi.
Dari 27 pejabat eselon II yang mengikuti Job Fit, sebanyak 23 orang dilantik dan digeser, sementara empat pejabat lainnya dinonjobkan karena keterbatasan jumlah jabatan dalam struktur baru.
“Ini konsekuensi dari perampingan organisasi dan aturan yang berlaku, bukan karena faktor subjektif,” tegas Afni.
Pemkab Siak selanjutnya akan membuka seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan OPD yang masih kosong. Seleksi tersebut dapat diikuti ASN yang memenuhi persyaratan.
Ke depan, Pemkab Siak juga akan menerapkan Manajemen Talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Sistem ini menekankan penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja, serta terintegrasi dengan sistem Integrated Mutasi (I-Mut) BKN. Afni berharap penataan birokrasi ini dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak.**