iniriau.com, Pekanbaru - Kebijakan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam beberapa bulan menjabat mendapat sorotan dari pengamat birokrasi Riau Zulkarnain Kadir (ZK), Sabtu (10/1) di Pekanbaru.
Menurut ZK, kebijakan Plt Gubernur Riau itu perlu dipertanyakan. Hal ini lantaran beberapa bulan ditunjuk sebagai Plt, ia langsung mengambil sejumlah kebijakan strategis yang dianggap melampaui kewenangannya sebagai Plt Gubernur.
- Baca Juga Rekor MURI di Tengah Defisit dan Duka
Berikut sejumlah kebijakan Plt Gubernur Riau yang dianggap tidak sesuai dengan jabatannya sebagai plt. Data terkait kebijakan Plt Gubri berasal dari Media Center Pemprov Riau.
Satu hari setelah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto langsung mengganti 10 plt kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yg sebelumnya sudah di tunjuk oleh gubri non aktif Abdul Wahid, pada 6 November 2025. Menurut ZK, pergantian Plt kepala Dinas di OPD Pemprov Riau juga perlu persetujuan dari Kemendagri, apakah ada persetujuannya?
Setelah itu, penyerahan hibah barang milik daerah (BMD) yang diserahkan ke Universitas Riau (UNRI). Penyerahan aset berupa tanah senilai Rp 1,42 trilyun itu, juga perlu dipertanyakan apakah juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD Riau termasuk Depdagri (Data dari laman website resmi UNRI)
Lalu, pergantian jajaran direksi di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau yaitu jajaran direksi Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dan jajaran direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang sudah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada pemberitaan di iniriau.com tanggal 5 Januari 2025, SF Hariyanto meminta agar assessment jajaran direksi diulang. Padahal sebelumnya, calon jajaran direksi itu sudah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut berdasarkan berita acara panitia seleksi Nomor: 36/PANSEL/BRKS/2025 tanggal 27 September 2025, tentang peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus seleksi UKK yang dilaksanakan di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta dan Pansel di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
"Lalu, Plt Gubri juga meminta agar assessment jajaran direksi BRKS juga diulang. Padahal itu sudah lewat assessment dan dibahas di RUPS BRKS juga khan," kata ZK lagi, Sabtu sore. Kalau ada aturan yg dilanggar , aturan yg mana, uu yg mana, dan pasal berapa.
Masih menurut eks Sekwan DPRD Riau itu, "Plt itu sebenarnya kewenangannya terbatas, dia hanya bertugas mengisi jabatan kosong saat pejabat definitif berhalangan tetap. Apapun kebijakannya itu, sebagai plt, ia harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan DPRD Riau. Coba tanya, untuk yang penyerahan aset ke UNRI, apakah sudah tanya anggota dewan juga?" kata ZK menambahkan penjelasannya.
Eks birokrat senior Riau itu mengatakan Plt Gubernur Riau harus bijaksana dalam memutuskan suatu kebijakan.
"Plt Gubri harus berhati-hati dalam membuat kebijakan, salah-salah semua kebijakannya itu bisa di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan karena tidak kita yg milih dan dirasa susah sejalan, main copot sana-sini. Bersikaplah bijaksana, amanah dan menenangkan. Menciptakan musuh itu paling gampang daripada mendapatkan teman," ujar ZK lagi.
Terbaru, terkait pelaksanaan RUPS PT SPR yang akan dilaksanakan pada 23 Januari 2026 mendatang. Sebelumnya PT SPR sudah melaksanakan RUPS pada 22 Desember 2025
"Kenapa sampai dua kali laksanakan RUPS, ada apa? Apalagi agendanya meminta pergantian jajaran direksi. Semuanya perlu dipertanyakan," tutup ZK mengakhiri penjelasannya.**