Iniriau.com, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Dua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri dan M Dikky Suryadi Khusaini.
Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forkopimda, para asisten, Kepala OPD, Camat.
Dalam rapat paripurna, Juru Bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka, menyampaikan laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Bapemperda DPRD Pekanbaru telah melaksanakan tugas penyusunan Propemperda melalui tiga tahapan utama, yakni inventarisasi usulan Ranperda, harmonisasi dan sinkronisasi, serta rapat kerja bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Seluruh usulan Ranperda, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun inisiatif DPRD, telah kami inventarisasi dan kaji. Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan RPJMD Kota Pekanbaru,” jelas Bagus Oka.
Hasilnya, Propemperda Kota Pekanbaru Tahun 2026 memuat sebanyak 17 Ranperda. Terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Adapun 7 Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru, meliputi Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong,Ranperda.
Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru. Diantaranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian, Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa. **