Asesmen Jajaran Direksi BRKS Diulang, Plt Gubri: Harus Sesuai Aturan

Asesmen Jajaran Direksi BRKS Diulang, Plt Gubri: Harus Sesuai Aturan
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (foto: FB Ir H. SF Hariyanto, MT )

iniriau.com, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memutuskan mengulang proses asesmen jajaran direksi dan komisaris PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Riau menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengusulan calon hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

SF Hariyanto menegaskan, pengulangan asesmen diperlukan agar seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Asesmen akan kita ulang,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Ia menyebutkan, evaluasi ulang akan dilakukan terhadap sejumlah jabatan strategis, meliputi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Operasional, serta Direktur Dana dan Jasa. SF Hariyanto mengungkapkan, calon-calon yang sebelumnya diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan khusus, terutama terkait posisi Komisaris Utama.

“Dalam aturan, Komisaris Utama harus berasal dari Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, calon yang diajukan justru berasal dari unsur politisi,” jelasnya.

Diketahui, RUPSLB PT Bank Riau Kepri Syariah digelar di Batam, Kepulauan Riau, pada 23 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati pengajuan sejumlah nama calon direksi dan komisaris untuk mengikuti uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap proses pengisian jabatan strategis di BRKS ke depan dapat berlangsung lebih transparan, profesional, dan sesuai regulasi, demi menjaga tata kelola perbankan yang sehat.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index