iniriau.com, Pekanbaru - Awal tahun 2026 membuka lembaran baru bagi dunia hukum Indonesia. Permulaan Januari 2026, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara resmi diberlakukan.
Dalam KUHP terbaru ini, terdapat pasal - pasal yang kontroversial, khususnya yang berkaitan dengan etika saat berhadapan dengan para penguasa negara.
Pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 yaitu, pasal 218 hingga pasal 220 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, atau singkatnya penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Jika ditelaah kembali, pasal ini masih melekat kepada produk-produk hukum yang diciptakan di era kolonial Belanda dalam KUHP lama.
"Nah, disini bisa kita lihat arti terhadap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Hal ini tentunya menimbulkan beberapa pertanyaan tentang antara kepentingan politik dalam KUHP kemudian dan pembungkaman terhadap masyarakat yang ingin memberikan kritikan terhadap pemerintah," kata salah satu Praktisi Hukum Parlindungan, Sabtu (3/1) di Pekanbaru.
Ia tak menampik deretan pasal tersebut akan menimbulkan kekhawatiran dan efek ketakutan saat ingin mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Walaupun pasal tentang penghinaan ini adalah delik aduan, tentunya dapat mengkhawatirkan atau menimbulkan efek ketakutan bagi aktivis yang ingin mengkritisi kebijakan pemerintah, pihak oposisi dari pemerintah, insan pers, mahasiswa, dan lain sebagainya," ujar Parlindungan melanjutkan penjelasannya.
Menurut pria berkacamata itu, pasal ini juga dapat menggiring antara mengkritisi pemerintah dengan penghinaan yang secara pembuktian sulit dibedakan antara dua hal tersebut.
Lalu, ditambah lagi, ketika peran dan kedudukan POLRI di bawah naungan presiden. Maka, independensi POLRI saat mengungkap perkara mengkritisi dengan menghina presiden itu justru salah satu poin pemenuhan terhadap harapan pemerintah mempidana warga negaranya yang mengkritisi kebijakannya.
Kemudian, pada pasal 240 dan 241 KUHP tentang Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Lalu, Pasal 256 tentang Unjuk Rasa atau Demonstrasi.
Deretan pasal ini juga dianggap membatasi hak konstitusi warga untuk memberikan pernyataan sikap.
Jika pasal ini dikedepankan di dalam sekelompok masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, secara otomatis menggampangkan seorang warga negara untuk dipidana.
Masih menurut Parlindungan, pada penerapan pasal-pasal tersebut harus diberikan pengecualian.
"Harus dikedepankan pula agar pasal-pasal ini diberikan pengecualian. Seorang warga negara tidak bisa dijatuhkan pidana sepanjang apa yang disampaikannya adalah untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan agar ke depannya lebih baik," kata Parlindungan lagi.
Ia menegaskan sikap kritisi itu tidak disertai oleh tindakan anarkis," Misalnya nih, kita mau unjuk rasa, tetapi jangan sampai kegiatan unjuk rasa kita tadi diikuti oleh tindakan anarkis seperti menjarah, merampok, menganiaya dan kegiatan anarkis lainnya," pungkas Parlindungan menutup penjelasannya kepada iniriau com, Sabtu malam.**