iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 terkait kesiapan pengamanan dan pemantauan destinasi wisata selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Edaran tertanggal 4 Desember itu merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Pariwisata RI.
Plt Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, mengatakan langkah ini diambil karena adanya potensi ancaman bencana yang dapat muncul sewaktu-waktu, baik akibat cuaca ekstrem, kelalaian pengelola, maupun ketidakpatuhan pengunjung. “Ini adalah kesadaran kolektif untuk mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan,” ujar Roni, Senin (8/12).
Ia menjelaskan, terdapat 14 langkah yang wajib dijalankan Dispar kabupaten/kota, asosiasi pariwisata, hingga pengelola destinasi selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Langkah tersebut meliputi peningkatan koordinasi dan pemantauan harian destinasi wisata, memastikan penerapan protokol kesehatan dan CHSE, kesiapan petugas, peningkatan pelayanan dan pengamanan, serta kerja sama dengan rumah sakit, PMI, kepolisian, dan Basarnas.
Selain itu, pengelola diwajibkan menerapkan SOP keselamatan, menata area parkir agar tidak menimbulkan kemacetan terutama di jalur utama, mengawasi tempat hiburan yang berpotensi padat pengunjung, menyediakan asuransi wisata, menyiapkan fasilitas pengelolaan sampah, serta memastikan dukungan UMKM lokal.
Setiap daerah juga diwajibkan melaporkan data jumlah kunjungan dan tingkat hunian penginapan selama periode pemantauan. “Data ini penting untuk evaluasi dan perencanaan ke depan. Kami berharap koordinasi aktif dari seluruh kabupaten/kota,” tutup Roni.**
