iniriau.com, BENGKALIS — Tiga warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, yakni Mulyanto alias Anto (42), Sarwedi (46), dan Dahyun Pasaribu (45), dihadapkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Mereka menjadi terdakwa atas dugaan pencurian pipa gas milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/12/2025), jaksa memaparkan bahwa pipa gas di Main Road Line Sebanga BOW 21 ditemukan sudah terpotong dan sebagian hilang. Mulyanto dan Sarwedi ditangkap pada 28 Agustus 2025 dengan barang bukti 16 batang pipa besi, alat potong, dan dua tabung gas, sedangkan Dahyun terjerat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.
Dua saksi dari pihak keamanan PHR, Ramlan Sihombing dan Riswanto, menjelaskan di persidangan bahwa mereka tidak melihat langsung aksi para terdakwa. Namun saat patroli, pipa link gas sepanjang 100 meter ditemukan telah terpotong.
“Saat kami tiba, pipanya sudah berserakan dan tinggal 24 meter. Pelakunya tidak kami lihat,” kata saksi Riswanto. Ia menambahkan bahwa identitas pelaku baru diketahuinya setelah pemeriksaan di Polsek Pinggir. “Saya tahunya setelah mendapat keterangan dari polisi,” ujarnya.
Mulyanto dalam persidangan membantah tudingan pencurian. “Bukan saya pelakunya,” kata Mulyanto singkat.
Kuasa hukumnya, Nurhizam, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki alibi kuat. “Pada waktu kejadian, Mulyanto berada di kebunnya di Dumai. Ada saksi yang bisa membuktikan itu,” ujar Nurhizam kepada wartawan usai persidangan. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya perlu dikaji ulang.
Dalam dakwaan, Fauzi disebut mengarahkan kelompoknya untuk memotong pipa dan menjualnya kepada seseorang bernama Jul, yang juga berstatus DPO. Mulyanto disebut menerima Rp800 ribu, sementara Sarwedi mendapat Rp600 ribu dari hasil penjualan, dengan total kerugian PHR mencapai lebih dari Rp88 juta.
Untuk kasus kedua, Dahyun dan Sarwedi bersama Fauzi diduga mencuri 12 pagar besi limbah PHR di area Pungut 52–53. Aksi dilakukan dengan mencabut pagar lalu mengangkutnya menggunakan truk. “Kerugiannya lebih dari seratus juta rupiah,” ujar jaksa. Atas perbuatannya, Mulyanto dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Sarwedi Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sedangkan Dahyun dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.**
