iniriau.com, Bengkalis – Dua mantan aparatur Kelurahan Air Jamban, Ruslan bin Sulaiman dan Kasmari bin M. Yusuf, ditahan Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis atas dugaan keterlibatan dalam kasus mafia tanah. Keduanya resmi ditahan sejak Senin (1/12/2025).
“Keduanya kita tahan di Rutan Polres sejak Senin kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.
Mantan Lurah dan mantan Kasi Tata Pemerintahan ini dijerat Pasal 263 jo 266 KUHP karena diduga memalsukan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Tindakan tersebut menyebabkan Yetti Syafril alias Zuryetti kehilangan sebidang tanah miliknya.
Kasus bermula dari surat keterangan kehilangan tanah milik Sutejo. Tanpa dasar hukum, kedua tersangka menerbitkan surat tanah baru atas nama RW, anak Sutejo yang telah meninggal. Dalam surat itu, batas tanah yang seharusnya milik Yetti diubah menjadi “tanah sengketa”. Tak berhenti di situ, dalam tahun yang sama keduanya kembali menerbitkan surat atas tanah tersebut untuk pihak lain.
Setelah menerima laporan dari Yetti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan Ruslan dan Kasmari sebagai tersangka. Mereka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.**
