KPK Cecar Kepala UPT PUPR Riau soal Dugaan Pungli Gubri Nonaktif

KPK Cecar Kepala UPT PUPR Riau soal Dugaan Pungli Gubri Nonaktif
KPK RI (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Hari ini, Selasa (2/12/2025), sejumlah pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau diperiksa secara maraton di Kantor BPKP Provinsi Riau.

Adapun para pejabat yang diperiksa sebagai saksi adalah Ardi Irfandi (Kepala UPT Wilayah II), Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III), Basharuddin (Kepala UPT Wilayah V), Lenkos Maneri (ASN UPT VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau), dan Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. "Kami memanggil para pejabat ini untuk menggali informasi terkait dugaan aliran dana dan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR," ujar Budi Selasa (2/12/2025) petang.

KPK menduga, Abdul Wahid melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran yang semula Rp 71,6 miliar melonjak drastis menjadi Rp 177,4 miliar. Diduga kuat, Abdul Wahid meminta fee dari penambahan anggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pejabat yang diperiksa dicecar pertanyaan seputar proses pengajuan anggaran, mekanisme pencairan dana, serta dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu untuk menyetorkan sejumlah uang.

Sebelumnya pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun pada  4 November 2025, KPK hanya menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).**


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index