Narkoba Jaringan Internasional Dikendalikan Napi Riau, Polisi Sita Rp3 Miliar!

Narkoba Jaringan Internasional Dikendalikan Napi Riau, Polisi Sita Rp3 Miliar!
Sitaan kasus sabu yang dikendalikan dari salah satu Lapas (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar sindikat narkoba internasional yang ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi. Seorang narapidana (napi) berinisial AA, yang mendekam di salah satu Lapas di Riau, menjadi otak dari bisnis haram ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, pada 9 November 2025 lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita 27 paket besar sabu seberat total 27 kilogram.

"Kedua kurir ini mengaku diperintah oleh AA, seorang napi di Lapas. Mereka dijanjikan upah Rp8 juta per kilogram untuk mengantar sabu ke sebuah gudang," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, dalam keterangan persnya, Selasa (2/12/2025).

Tak berhenti di situ, polisi kemudian meringkus AA di dalam Lapas. Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui perannya sebagai pengendali utama jaringan narkoba ini.

"Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu. Kami juga telusuri aset hasil kejahatan untuk memiskinkan bandar narkoba ini," tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Hasilnya, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar yang diduga kuat hasil penjualan narkoba. Selain itu, disita juga satu unit mobil, tujuh handphone, tiga kartu ATM, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index