Kepala SDN 108 Pekanbaru Bantah ada Bullying di Lingkungan Sekolahnya

Kepala SDN 108 Pekanbaru Bantah ada Bullying di Lingkungan Sekolahnya
SDN 108 Tangkerang Labuai Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Seorang siswa kelas 6 SDN 108 Tangkerang Labuai, Pekanbaru, berinisial MA, meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) setelah diduga mengalami kekerasan dari teman sekelasnya. Kasus ini memicu perhatian publik, namun pihak sekolah membantah keras adanya praktik perundungan (bullying) di lingkungan mereka.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (13/11) ketika MA pulang sekolah dalam keadaan menangis tanpa menjelaskan apa yang dialaminya. Kondisinya memburuk pada Jumat (14/11) dan ia mengaku kepada keluarga bahwa kepalanya ditendang oleh siswa berinisial FP saat belajar kelompok. 

Seorang teman berinisial AK turut menguatkan pengakuan tersebut karena melihat langsung peristiwa itu. Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2025, MA juga disebut mengalami pemukulan di bagian dada oleh siswa lain berinisial SM hingga harus dirawat di rumah sakit selama seminggu.

Upaya keluarga mencari pertolongan medis pada Sabtu (15/11) tidak berhasil karena fasilitas kesehatan tidak beroperasi saat akhir pekan. MAR akhirnya meninggal dunia di rumah pada Minggu (16/11).

Kepala SDN 108 Tangkerang Labuai, Artina, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan, menerima laporan, atau melihat indikasi adanya bullying di sekolah tersebut.

“Kami pastikan tidak ada praktik perundungan di SDN 108. Selama ini tidak ada laporan resmi dari siswa, guru, maupun orang tua mengenai kejadian seperti itu.” ujar Artina,.Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas siswa selama ini berada di bawah pengawasan guru dan tidak pernah ada temuan yang menunjukkan adanya kekerasan terstruktur.

“Kalau pun ada dinamika antar siswa, itu masih dalam batas wajar dan langsung ditangani guru. Tidak pernah ada catatan kejadian yang mengarah pada bullying,” tegasnya.

Meski begitu, pihak sekolah menyatakan siap meningkatkan pengawasan dan melakukan evaluasi internal setelah kasus ini mencuat dan menimbulkan kekhawatiran publik.

Sementara Kuasa hukum keluarga, Suroto, mengatakan keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum terkait kasus ini. Jika pihak keluarga menempuh jalur hukum, tentu harus dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian MA.

“Keluarga masih mempertimbangkan autopsi sebagai langkah untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian MA,” ucap Suroto.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index