iniriau.com, PELALAWAN - Seorang bidan desa berinisial EV (29), kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik sunat yang menyebabkan seorang anak mengalami luka serius. EV resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Pelalawan pada Sabtu (22/11/2025), setelah memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, melalui keterangan Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, penahanan dilakukan setelah EV menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami telah menahan EV dan menempatkannya di Rutan Polres Pelalawan," ungkapnya.
Bidan desa tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, EV terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Insiden malapraktik ini terjadi pada Juni 2025 di wilayah Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Korban adalah seorang bocah berusia 9 tahun berinisial AS. Akibat tindakan sunat yang dilakukan oleh EV, AS mengalami cedera parah hingga kepala kemaluannya terpotong dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Meskipun pihak keluarga korban telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi, namun tidak mencapai titik temu.
Pihak kepolisian telah melakukan investigasi mendalam dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan Pelalawan, Kepala Puskesmas setempat, serta sejumlah ahli medis.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa EV sempat mangkir dari panggilan pertama, namun hadir pada panggilan kedua dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.**
