iniriau.com, Pekanbaru - Teriakan Sutini pecah di halaman Mapolresta Pekanbaru Kamis (20/11) malam. Ia terlihat kesal karena Evi, Bos PT Duta Maritim Jaya, tersangka kasus pencurian di salah satu toko makanan kucing, mendapat penangguhan penahanan dari Polresta Pekanbaru.
"Karena dia punya uang, bisa semuanya dan makanya tak ditahan yaa! Tidak adil! Kenapa dia tidak ditahan,ini tidak adil!," teriak Sutini sambil mempercepat langkahnya, mengikuti Evi yang menjadi tersangka pencurian di salah satu toko makanan hewan di Pekanbaru.
Sebelumnya, Evi bersama dua karyawannya datang ke toko milik Sutini, untuk menarik kembali produk dari PT Duta Maritim Jaya. Alasannya, Sutini belum membayar tagihan, namun sebenarnya masih belum jatuh tempo.
Selain menarik produk milik perusahaannya, Evi juga membawa sejumlah produk lain yang bukan miliknya. Atas perbuatannya itu, Sutini melaporkan Evi ke Polresta Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Juli 2023, jam 21.00 WIB di Toko Pet Shop di Jalan Hang Tuah No 13, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kasus pencurian ini sudah berlangsung selama dua tahun lamanya. Evi, bos PT Duta Maritim Jaya yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara, bersikap tidak kooperatif karena tidak datang memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Lalu, Kamis malam lalu, Evi datang memenuhi panggilan ketiga Polresta Pekanbaru. Namun, Evi tidak ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan jika penahan Evi ditangguhkan, Sabtu (22/11) di Pekanbaru.
"Evi sudah dipanggil sebelumnya, dan ini pemanggilan yang kedua kalinya," pungkas Berry singkat, tanpa ada penjelasan detail.**
