iniriau.com, KUANSING — Pengadilan Negeri Telukkuantan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kepada Khairul Yanto, mantan Kanit Intel Polsek Cerenti yang telah dinonaktifkan, serta kakaknya, Muzakir. Putusan terhadap keduanya dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Aulia Rifqi Hidayat bersama dua anggota majelis, Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang pada Kamis (20/11/2025).
Juru Bicara PN Telukkuantan, Dina Widyawati, menyampaikan bahwa Khairul dinyatakan bersalah karena turut bersepakat menguasai narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram. Ia dinilai terbukti sesuai dakwaan alternatif kedua dari jaksa. “Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan,” kata Dina.
Dina menerangkan bahwa Khairul diketahui sudah lama tidak aktif sebagai anggota Polri dan berstatus buron sebelum akhirnya ditangkap. Ia diamankan bersama Muzakir pada 26 April 2025 oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai di rumahnya yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan tersebut merupakan hasil lanjutan penyidikan dari perkara lain yang lebih dulu menjerat Muzakir—ia telah diputus bersalah atas kasus penadahan di PN Dumai.
Ketika penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai, dan sebuah telepon genggam pada Muzakir. Sementara di kamar Khairul, petugas menyita tas berisi empat paket sabu, alat isap, serta satu telepon genggam lainnya. Hasil uji urine mengonfirmasi bahwa kedua terdakwa positif memakai metamfetamina dan tidak memiliki izin apa pun terkait kepemilikan narkotika.
Dalam persidangan, Muzakir menjelaskan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Limbung (DPO), yang memintanya membawa barang itu dari Dumai ke Pekanbaru. Karena tidak dapat menyerahkan barang kepada penerima, ia kemudian pergi ke rumah Khairul dengan alasan akan bekerja di kebun sawit. Di rumah itu, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama.
“Peralatan konsumsi dan sebagian sabu yang digunakan diambil dari tas milik Muzakir, kemudian disimpan kembali oleh Khairul di kamar rumahnya,” ujar Dina.
Majelis hakim juga menilai kondisi Muzakir sebagai pengguna berat, sehingga mewajibkan adanya rekomendasi rehabilitasi medis maupun sosial dalam putusan.
Baik pihak terdakwa, penasihat hukum, maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.**
