iniriau.com, PEKANBARU - Proses hukum pembangunan Hotel Kuantan Singingi kembali bergulir. Mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, H Muslim, kini resmi didakwa terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (20/11), dan pihak terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kuansing, Resky Pradhana Romli, memastikan bahwa Muslim hadir langsung di ruang sidang didampingi penasihat hukum.
“Agendanya pembacaan dakwaan. Terdakwa hadir,” kata Resky.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, JPU memaparkan rangkaian dugaan penyimpangan yang menjerat Muslim. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari proses penganggaran pembebasan tanah proyek Hotel Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2014. Lokasi pembangunan dipindahkan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, meski tanpa kajian kelayakan maupun perencanaan detail.
Pemkab mengalokasikan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan, sementara Rp47,7 miliar digelontorkan untuk pembangunan fisik hotel melalui APBD. Jaksa menyebut Muslim, yang ketika itu menjabat Ketua DPRD, ikut menyetujui anggaran tanpa dokumen perencanaan yang sah. Dalam prosesnya ditemukan indikasi rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Pekerjaan konstruksi hotel dipercayakan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar, dan proyek rampung pada April 2015. Namun bangunan tersebut tak pernah dioperasikan karena pemerintah daerah tidak menyiapkan dasar hukum pengelolaan—mulai dari Perda penyertaan modal hingga pembentukan BUMD sebagai operator.
Akibat mangkraknya bangunan itu, terjadi kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Pemeriksaan oleh BPKP dan BPK Perwakilan Riau menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.
“Sidang berikutnya agenda pembuktian,” ujar Resky.**
