iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar struktur Pemerintah Provinsi Riau. Sejumlah pejabat kunci hingga ajudan Gubernur Riau dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang terjadi pada tahun anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Kamis (20/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya gelombang pemanggilan tersebut. Meski tak merinci materi pemeriksaan, ia menegaskan bahwa penyidik sedang memperdalam konstruksi perbuatan para pihak yang terlibat. “Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dan permintaan sejumlah setoran dalam pengelolaan anggaran. Kami dalami peran masing-masing saksi,” ujar Budi.
Dari jajaran pejabat, penyidik memanggil ISP selaku Plt Kepala BPKAD Riau, ALMS yang menjabat Plt Kabid Perbendaharaan, serta MDA selaku Kabid Anggaran. Pemeriksaan juga menyentuh sektor perencanaan dan infrastruktur, dengan hadirnya PNM selaku Plt Kepala Bappeda, ADB dari Bidang Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III, serta TBN yang merupakan Kasubbag Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI.
Tidak hanya itu, tiga ajudan Gubernur Riau ikut dipanggil: RND, DHR, dan JN alias MJN. KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial SRW.
Pemanggilan para saksi ini berkaitan erat dengan kasus suap proyek jalan dan jembatan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya modus setoran menggunakan sandi “7 batang”, yang membuat Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp4,05 miliar dari total komitmen fee Rp7 miliar.**
