Asri Auzar di Dakwa JPU Tentang Pidana Penggelapan dan Penyerobotan Lahan

Asri Auzar di Dakwa JPU Tentang Pidana Penggelapan dan Penyerobotan Lahan
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang perdana kasus manipulasi administrasi dan penggelapan yang menyeret Asri Auzar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,  Kamis (20/11).

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Asri Auzar. JPU mendakwa Asri Auzar dengan dakwaan alternative pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan atau 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan lahan.

"Kita tadi sudah sidang perdana di ruang inklusi PN Pekanbaru. Baru pembacaan dakwaan. Seperti yang disampaikan oleh JPU, klien kami di dakwa tentang penggelapan dan penyerobotan lahan," kata Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, Kamis sore.

Supriadi menjelaskan, dari pemberitaan kerugian sebesar Rp 5,2 milyar sudah terbantahkan.

"Apa yang diberitakan sebelumnya, kerugian Rp 5,2 milyar itu sudah terbantahkan. Menurut JPU kerugian hanya sebesar Rp 300 juta,"

Saat ditanya apa langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi kasus ini, Supriadi mengatakan akan menghadirkan saksi Fajardah selaku pemilik pertama tanah dan ruko.

"Kita akan hadirkan Ibu Fajardah sebagai pemilik pertama tanah dan ruko. Mudah-mudahan dari keterangan Ibu Fajardah bisa memudahkan langkah kami dalam menghadapi kasus ini," ujar Supriadi menutup wawancara Kamis sore.

Sebelumnya, Asri Auzar di sejumlah media diberitakan sebagai tersangka  atas kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 5,2 milyar.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index