iniriau.com, PEKANBARU - Upaya mengurai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki berlanjut. Pada Rabu (19/11/2025), Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arif Setiawan.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Selain Syahrial, enam aparatur sipil negara dari Dinas PUPR-PKPP Riau turut memberikan keterangan, masing-masing Ferry Yonanda, Aditya Wijaya Raisnur Putra, Brantas Hartono, Deffy Herlina, Zulfahmi, dan Teza Darsa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyebut bahwa langkah ini diperlukan untuk menuntaskan penyidikan. "Setiap pihak yang dianggap mengetahui proses itu kami mintai keterangannya,” kata Budi saat dikonfirmasi Rabu petang.
Sementara itu, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa tujuh saksi pada Selasa (18/11), termasuk Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febrinaldi. Pemeriksaan maraton ini disebut sebagai bagian dari pengumpulan bukti sebelum penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.**
