iniriau.com, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid. Pada Selasa (18/11), tujuh saksi menjalani pemeriksaan di Pekanbaru, salah satunya Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febrinaldi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
“Setiap keterangan yang kami kumpulkan harus saling menguatkan. Karena itu, pemeriksaan saksi hari ini penting untuk memastikan rangkaian peristiwanya semakin terang,” ujar Budi melalui pesan singkat, Selasa sore.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Adapun tujuh saksi yang dipanggil ialah AS (Kabag TU Setdaprov Riau), APA (Kasubbag TU Setdaprov Riau), RFF (Kabag Protokol Setdaprov Riau), HS (swasta), FR (sopir Gubernur Riau), HL (Honorer PUPR-PKPP Riau), serta FK (swasta).
Agenda ini melanjutkan pemeriksaan sehari sebelumnya. Saat itu, lima saksi telah dimintai keterangan, di antaranya tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau: ALP, MSA, dan ML. Dua saksi lainnya yakni FDL, ASN PPPK Dinas PUPR-PKPP, serta HS, staf perencanaan Dinas Pendidikan Riau. Seluruh keterangan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Abdul Wahid dan dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi strategis. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan, Kantor BPKAD Riau, rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, kediaman M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, kantor Gubernur Riau, serta Kantor Dinas PUPR-PKPP.**
