Komisi III DPRD Riau Tegaskan Kepatuhan Perusahaan untuk Dongkrak PAD

Komisi III DPRD Riau Tegaskan Kepatuhan Perusahaan untuk Dongkrak PAD
Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama PT Anugrah Sawit Sejahtera dan PT Ganda Buanindo (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama PT Anugrah Sawit Sejahtera dan PT Ganda Buanindo guna membahas kepatuhan perizinan perusahaan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baru- baru ini. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III, Edi Basri, berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Riau dan menjadi bagian dari rangkaian evaluasi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan sawit di Riau.

Pada sesi pemaparan, perwakilan PT Ganda Buanindo menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pemanfaatan air permukaan dari Dinas PUPR sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administratif. Di sisi lain, PT Anugrah Sawit Sejahtera mengakui selama ini belum melakukan pembayaran pajak lantaran belum memperoleh kejelasan terkait mekanisme setoran antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, merespons tegas temuan tersebut. Ia menekankan bahwa pengawasan akan diperketat, termasuk kemungkinan dilakukannya pengecekan lapangan tanpa pemberitahuan. “Kami ingin memastikan tidak ada celah untuk menghindari kewajiban daerah. Jika perlu, kami turun langsung untuk mengonfirmasi kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), khususnya terkait kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan bertonase besar. Edi Basri mengingatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah kini serius menindak pelanggaran over dimension and overload (Odol). Dengan kebijakan Zero Odol Riau yang akan diterapkan pada Februari 2027, ia meminta seluruh perusahaan mulai menyiapkan standar operasional sesuai regulasi baru. “Kita sedang menuju sistem transportasi industri yang lebih tertib. Perusahaan harus beradaptasi sejak sekarang,” tegasnya.

Selain perizinan dan pajak, Komisi III juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD menilai perusahaan wajib hadir dalam pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan agar manfaat ekonomi industri sawit tidak menimbulkan beban sosial bagi masyarakat sekitar. Komisi III meminta kedua perusahaan menyampaikan laporan CSR secara berkala sebagai bagian dari transparansi.

Rapat ini juga menjadi forum klarifikasi berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan sawit. Komisi III menegaskan perlunya keterbukaan data agar tata kelola industri berjalan profesional dan tidak merugikan daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III Eva Yuliana dan Anggota Komisi III Diski. Dari pihak perusahaan hadir Humas PT Anugrah Sawit Sejahtera, Harijal, serta Humas PT Ganda Buanindo, Iman, beserta timnya.

Komisi III memastikan tindak lanjut berupa monitoring lapangan dalam waktu dekat. Melalui rapat ini, DPRD Riau kembali mempertegas komitmennya untuk membangun sistem perizinan dan pengawasan industri yang bersih, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.**(ADV)
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index