Pengajuan Praperadilan Menguat, Abdul Wahid Bidik Tim Hukum Kelas Nasional

Pengajuan Praperadilan Menguat, Abdul Wahid Bidik Tim Hukum Kelas Nasional
Gubri nonaktif Abdul Wahid saat ekspos KPK (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai menyiapkan langkah hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu opsi yang kini menguat adalah menggugat penetapannya melalui praperadilan.

Sejumlah pengacara lokal disebut telah menjalin komunikasi langsung dengan Abdul Wahid. Mereka mengkaji kemungkinan jalur pembelaan yang dapat ditempuh dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Syuro PKB Riau, KH Abdurrahman Koharudin, membenarkan bahwa sejumlah pihak tengah menyusun skema pendampingan hukum.

“Memang ada beberapa advokat yang sudah berhubungan. Dari pusat juga sedang mempersiapkan tim yang lebih komprehensif,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang disiapkan tidak hanya fokus pada pokok perkara, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat gugatan di tahap praperadilan. “Semua opsi terbuka. Yang jelas, persiapannya dilakukan dengan penuh pertimbangan,” ungkapnya.

Sumber internal lain mengonfirmasi bahwa Abdul Wahid mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pengacara nasional dengan rekam jejak kuat. Nama-nama seperti Hotman Paris Hutapea, Bambang Widjojanto, hingga Abraham Samad dikabarkan masuk dalam daftar yang sedang dipelajari. Upaya ini dilakukan karena pihak Abdul Wahid menilai banyak informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan melalui jalur hukum.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan yang dilakukan KPK di Riau sebelumnya menimbulkan derasnya informasi di publik. Banyak kabar beredar, baik yang sesuai fakta maupun yang tidak jelas asal-usulnya.

Ketua PWNU Riau, KH Abdul Halim Mahali, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu. “Kami berharap masyarakat menyikapi kondisi ini dengan kepala dingin. Jangan cepat percaya sebelum ada kejelasan,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya menyerahkan sepenuhnya proses kepada penegak hukum. “Jalur praperadilan itu sah, siapa pun boleh menempuhnya. Yang penting, semua berjalan sesuai aturan,” ucapnya.

PWNU turut mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan. Setelah Abdul Wahid ditahan, pemerintah pusat menunjuk SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Mahali menilai roda pemerintahan akan tetap stabil.

“Beliau sudah sangat paham birokrasi. Saya yakin pemerintahan tetap berjalan tertib,” ujarnya.

PWNU mengingatkan bahwa Riau sudah beberapa kali mengalami kasus kepala daerah terjerat hukum. Karena itu, kewaspadaan menjadi kunci.

“Ketika pemimpin berhati-hati, banyak masalah bisa dihindari. Kasus seperti ini jelas berdampak pada pelayanan publik,” tutupnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index