Eks Politikus Demokrat Asri Auzar Ditahan karena Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar

Eks Politikus Demokrat Asri Auzar Ditahan karena Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar
Asri Auzar saat memberikan keterangan pada petugas (foto: istimewa)

iniriau.com,.Pekanbaru – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, akhirnya resmi ditahan setelah terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah serta ruko senilai Rp5,2 miliar. Ia kini dititipkan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, mulai Selasa (11/11/2025).

Penahanan dilakukan usai berkas perkara Asri dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Proses tahap II, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, berlangsung di Kantor Kejari Pekanbaru.

“Proses hukum sudah masuk tahap penuntutan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ungkap Adhi Thya Febricar, Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru.

Politikus senior Partai Demokrat asal Rokan Hilir itu tampak tenang saat digiring ke mobil tahanan bersama sejumlah tersangka lain. Ia tidak banyak berkomentar ketika dimintai keterangan oleh awak media.

Kasus yang menjerat Asri bermula pada November 2020, ketika ia meminjam uang kepada pengusaha bernama Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain. Pinjaman tersebut dijamin dengan sertifikat tanah atas nama Hajah Fajardah.

Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri menjual sebidang tanah dan enam unit ruko kepada Vincent dengan nilai Rp5,2 miliar melalui akta jual beli di hadapan notaris pada 9 Juli 2021.

Masalah muncul setelah proses balik nama rampung. Asri diduga menyewakan kembali ruko yang sudah bukan miliknya dan bahkan menerima uang sewa dari dua saksi, Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Merasa dirugikan, Vincent melapor ke Polresta Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian hingga Rp5,2 miliar.

“Asri kami jerat dengan pasal 372 dan pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” kata Adhi.

Kini, Asri Auzar menanti proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index