iniriau.com, Pekanbaru — Setelah sempat berstatus tersangka sejak awal tahun, mantan politisi Riau Asri Auzar akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Minggu (9/11/2025). Penahanan dilakukan menyusul rampungnya proses penyidikan perkara dugaan penggelapan tanah yang kini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan, langkah itu diambil setelah seluruh berkas pemeriksaan dan barang bukti dinyatakan lengkap.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita tahan. Berkasnya sudah P21 dan akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Bery, Minggu malam.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Asri dengan Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah. Ketentuan pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Perkara ini bermula dari laporan Vincent Limvinci pada 6 September 2023. Vincent mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah dan rumah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. Ia menuduh Asri telah menguasai serta mengalihkan aset miliknya tanpa izin. Dari peristiwa itu, Vincent mengaku mengalami kerugian mencapai Rp187,5 juta.
Asri Auzar yang dikenal sebagai mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau, dan juga mantan Wakil Ketua DPRD Riau sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2025. Penetapan itu disertai penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 5 Agustus 2024.
Dengan status berkas yang telah dinyatakan lengkap, penyidik memastikan pelimpahan tahap II kepada kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.**
