iniriau.com, PEKANBARU — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa kasus pengrusakan dan penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (6/11/2025), para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi, SH, MH, didampingi hakim anggota Asrul, SH dan Roni, SH. Dalam amar putusannya, hakim menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, serta sejumlah pasal lain terkait perusakan dan provokasi massa.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian besar dan keresahan di tengah masyarakat. Namun, majelis mempertimbangkan sikap kooperatif selama persidangan dan faktor sosial yang melatarbelakangi peristiwa ini,” ujar Hakim Dedi saat membacakan putusan.
Adapun rinciannya, terdakwa Hemat Tarigan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara Hendrik Fiernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo masing-masing 1 tahun 8 bulan. Beberapa terdakwa lain seperti Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, dan Lukman Sitorus divonis 2 tahun, sedangkan Abdul Minan Putra dan Sulistio mendapat hukuman terberat yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai mendengar putusan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina, SH dan Rita Oktavera, SH menyatakan “pikir-pikir” atas vonis tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman lebih berat, antara 3 hingga 5 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Yang jelas, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan karena menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan masyarakat sekitar,” kata Jaksa Oka usai sidang.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa ribuan warga di kawasan PT SSL pada 11 Juni 2025 yang menolak aktivitas penanaman akasia oleh perusahaan. Aksi protes tersebut berujung ricuh dan bertransformasi menjadi tindakan anarkis.
Dalam kerusuhan itu, tiga unit rumah, 15 kamar mes, lima kantor, 15 kendaraan, serta satu klinik perusahaan dibakar atau dirusak. Akibatnya, PT SSL mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan dan perusakan bukan jalan penyelesaian konflik,” tutup Hakim Dedi sebelum mengetuk palu.**
