iniriau.com, Bengkalis — Seorang mahasiswa di Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial FN (19), harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 September 2025, dan kini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis resmi menetapkan FN sebagai tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkalis Aipda Andri Pranata membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, penyidik sudah mengantongi bukti dan keterangan yang cukup untuk menjerat pelaku.
“FN sudah kami amankan dan diperiksa secara intensif. Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi,” ujar Andri Rabu (5/11/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 26 November 2023 di rumah pelaku yang berada di Dusun Pantai Indah, Kecamatan Bantan. Malam itu, korban yang menginap di rumah pamannya tertidur di kamar, dan pelaku diduga masuk lalu melakukan perbuatan tak senonoh. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Yang membuat kami prihatin, korban ini adalah keponakan kandung pelaku. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” tambah Andri.
Saat ini, pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bengkalis itu ditahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. FN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**
