Polisi Kejar Dalang Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19 Miliar di PT SPRH Rohil

Polisi Kejar Dalang Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19 Miliar di PT SPRH Rohil
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Polda Riau terus menelusuri jejak dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, perusahaan daerah milik Pemkab Rokan Hilir. Nilai dana yang diduga dikorupsi tak main-main, mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Juli 2025 oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak penerima bantuan, serta menghadirkan ahli keuangan negara.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya serius mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin gegabah menetapkan tersangka sebelum audit kerugian negara selesai. Saat ini penyidik masih menunggu hasil koordinasi dengan BPK RI,” ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Rabu (5/11/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan dana CSR tersebut berasal dari PT Riau Petroleum, yang merupakan bagian dari bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran sekitar Rp19,5 miliar.

Dana itu seharusnya disalurkan kepada berbagai kelompok penerima manfaat seperti organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, hingga rumah ibadah di 18 kecamatan di Rokan Hilir. Namun dalam praktiknya, muncul dugaan bahwa sebagian penerima hanya memperoleh sebagian kecil dari nominal yang tercatat dalam dokumen resmi.

Salah satu pengurus yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, bahkan mengaku hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang seharusnya diterima.

“Kami kaget waktu tahu nilainya jauh berbeda dari yang dilaporkan. Di dokumen tertulis Rp300 juta, tapi kami hanya terima Rp75 juta,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.

Jika hasil audit dari BPK telah rampung, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang kini sudah naik ke tahap penyidikan itu.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index