Kasus KDRT Setahun Mengendap, Perempuan Ini Hadiahi Polres Rohul Kue Ultah 1 Tahun

Kasus KDRT Setahun Mengendap, Perempuan Ini Hadiahi Polres Rohul Kue Ultah 1 Tahun
Miranda Purba, warga Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu hadiahi Polres Rohul kue Ultah (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHUL — Rasa kecewa mendalam membuat Miranda Purba, warga Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, mengambil langkah tak biasa. Rabu (29/10/2025), ia datang ke Polres Rokan Hulu sambil membawa kue bertuliskan Memperingati 1 Tahun Kasus Sunlight — simbol protes terhadap penanganan laporannya yang dinilai tidak adil.

Tindakan ini menjadi bentuk ekspresi kekecewaan Miranda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah ia laporkan. Laporan tersebut, yang teregistrasi melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/24/I/2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025, kini resmi dihentikan atau SP3 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/VI/2025/Reskrim.

Kuasa hukum Miranda, Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H. bersama timnya menyayangkan keputusan penghentian penyelidikan itu. “Klien kami adalah korban KDRT yang justru dikriminalisasi. Padahal bukti dan keterangan sudah jelas menunjukkan adanya kekerasan dari suami terhadap Miranda,” ujarnya.

Miranda sendiri mengaku depresi berat akibat kekerasan yang dialaminya. Kondisi tersebut juga tertuang dalam Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan RSAB Ujung Batu dengan diagnosis depresi berat dengan gejala psikotik.

Kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga. Suami Miranda disebut tidak pulang selama tiga hari dan menelantarkan keluarga. Dalam kondisi tertekan, Miranda nekat meneteskan cairan pencuci piring (Sunlight) ke mulut anaknya sambil merekam video sebagai bentuk protes agar sang suami pulang ke rumah. Video itu kemudian berujung pada laporan pidana terhadap dirinya.

Pada 29 Oktober 2024, sang suami datang bersama beberapa anggota polisi ke rumah Miranda dan melaporkannya. Kini, Miranda berstatus terdakwa dalam perkara Nomor 434/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dijadwalkan pada 4 November 2025.

“Sebagai korban KDRT, Miranda seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah dikriminalisasi,” tegas Riawindo.

Dengan membawa kue “peringatan satu tahun kasus Sunlight”, Miranda berharap publik dan aparat penegak hukum kembali membuka mata terhadap ketimpangan keadilan yang ia rasakan. “Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin suara saya didengar,” ucap Miranda.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index