iniriau.com, PEKANBARU – Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, seperti Inspektorat Riau, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Riau, M Firdaus, menyebut penilaian ini menjadi langkah penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan selaras dengan komitmen moral dan etika pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Desa Pasir Luhur hari ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel adalah kunci keberhasilan pembangunan. Tidak hanya membangun infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” ujar Firdaus, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, gerakan Desa Antikorupsi merupakan strategi untuk memperkuat integritas di tingkat akar rumput. Pemerintah desa diminta mengelola setiap rupiah dana desa sebagai amanah bagi kesejahteraan rakyat.
“Dengan desa yang kuat, berintegritas, dan maju, maka Provinsi Riau akan semakin bermarwah dan sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu, H Anton, menyambut baik penetapan tersebut. Ia menyebut program Desa Antikorupsi menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak di Desa Pasir Luhur—mulai dari perangkat desa, BPD, tokoh agama, adat, pemuda, hingga masyarakat—yang telah menunjukkan komitmen kuat mewujudkan desa berintegritas,” kata Anton.
Anton berharap semangat antikorupsi ini dapat menular ke seluruh desa di Kabupaten Rohul, sehingga tercipta sistem pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang bermartabat.
Program penilaian Desa Antikorupsi oleh KPK bertujuan memastikan prinsip-prinsip integritas diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa. Aspek yang dinilai mencakup administrasi, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta implementasi program pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.
Sebelumnya, tim penilai dari Pemprov Riau telah melakukan observasi ke 10 kabupaten dengan berpedoman pada lima komponen utama: penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pelestarian kearifan lokal.
Melalui program perluasan Desa Antikorupsi ini, Pemprov Riau menargetkan penerapan konsep “1 Kabupaten, 1 Desa Percontohan Antikorupsi” tahun ini. Diharapkan, langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan penetapan ini, Desa Pasir Luhur diharapkan menjadi role model desa berintegritas di Riau, yang menginspirasi daerah lain untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.**
