Oknum ASN Dishub Riau Dijatuhi Sanksi Setelah Peras Sopir Truk di Kuansing

Oknum ASN Dishub Riau Dijatuhi Sanksi Setelah Peras Sopir Truk di Kuansing
Ilustrasi net

iniriau.com, PEKANBARU – Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau akhirnya menerima sanksi disiplin setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) saat razia penumpang dan barang di Kabupaten Kuantan Singingi, awal Oktober 2025 lalu.

Sekretaris Dishub Riau, La Ode Asfar, membenarkan bahwa proses penegakan disiplin telah selesai dilakukan. “Sudah ditindak sesuai aturan. Semua hasilnya juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” ujarnya saat dihubungi Riauaktual.com, Kamis (23/10/2025).

Dari informasi yang diperoleh, ASN tersebut dijatuhi hukuman penurunan pangkat dari grade 7 ke grade 5 dan dicabut haknya atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan usai pemeriksaan internal yang dilakukan oleh tim Inspektorat dan Dishub Riau.

Kepala Dishub Riau, Andi Yanto, hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut. Namun sumber internal menyebutkan, tindakan tegas ini menjadi bentuk peringatan agar kasus serupa tidak terulang di lapangan.

Kasus pungli ini berawal dari laporan seorang sopir truk bernama Nazrialis, warga Kuantan Singingi. Ia mengaku dimintai uang oleh oknum petugas Dishub setelah ditilang karena buku KIR kendaraannya habis masa berlaku.
“Setelah razia, saya disuruh datang ke penginapan mereka. Di sana saya diminta menyerahkan uang agar urusan tilang tidak berlarut,” cerita Nazrialis kepada wartawan.

Mengetahui adanya laporan itu, Gubernur Riau, Abdul Wahid, langsung meminta bawahannya untuk menindaklanjuti. “Semua laporan masyarakat harus direspons cepat. Kalau memang terbukti, ya harus ada sanksi,” tegasnya beberapa waktu lalu.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index