Remaja 17 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Kekasih Sendiri

Remaja 17 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Kekasih Sendiri
AD alias Dika tersangka pembunuhan remaja di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Warga Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, dibuat geger setelah menemukan seorang gadis remaja tewas di kamar kos, Sabtu (18/10/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila (17). Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, AD alias Dika (19), yang kini sudah diamankan polisi.

Unit Reskrim Polsek Limapuluh bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, Qila diduga meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik di kamar kos tempat mereka tinggal bersama.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. “Begitu menerima informasi, tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kejadian. Saat itu, korban sudah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Kematian Qila pertama kali diketahui oleh ayahnya, Teguh Natali (40). Ia mendapat kabar bahwa putrinya ditemukan tak bernyawa di kos milik sang kekasih. Saat mendatangi lokasi, Teguh mendapati jasad Qila telah terbujur kaku di rumah keluarga pelaku dengan sejumlah luka lebam di wajah dan kepala.

Keluarga yang terpukul kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Limapuluh. Dari hasil pemeriksaan saksi dan visum luar, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang menguatkan dugaan penganiayaan.

Menurut keterangan sementara, pelaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah serta kepala pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Korban meninggal dunia beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB.

“Dari pengakuan awal, pelaku mengaku emosi sesaat karena persoalan sepele. Namun kami masih mendalami motif sebenarnya,” jelas Kapolsek.

Jasad korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti. Sementara itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Limapuluh.

“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kompol Viola.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index