Beraksi di 25 TKP, Sindikat Pembobol Minimarket Dibekuk Ditreskrimum Polda Riau

Beraksi di 25 TKP, Sindikat Pembobol Minimarket Dibekuk Ditreskrimum Polda Riau
Salah satu pelaku di kasus pencurian dengan tindakan kekerasan, JAS, tersangka penjambretan di Jalan Teropong, Pekanbaru, Selasa (14/10) - foto:istimewa

iniriau.com, Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mapolda Riau, Selasa (14/10), aparat kepolisian membeberkan tiga kasus besar yang berhasil diungkap.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Riau, Kompol Rooy Noor, mewakili Dirreskrimum Polda Riau. Ia menjelaskan, kasus pertama adalah sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sedikitnya 25 lokasi di berbagai daerah di Riau.

“Dua pelaku utama sudah kami amankan, yaitu AA dan RS. Sementara tiga lainnya — ES, RA, dan LN — masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Rooy Noor.

Aksi para pelaku tergolong rapi dan terencana. Dari April hingga Agustus 2025, sindikat ini membobol belasan minimarket, bengkel motor, hingga pangkalan LPG. Total, ada 16 gerai Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel yang menjadi sasaran.

“Mereka menargetkan minimarket yang sudah tutup malam hari. Barang curian dijual kembali, dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Rooy. 

Para pelaku juga menggunakan mobil Mitsubishi Xpander dan Toyota Rush untuk mengangkut barang curian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain kasus pencurian, Ditreskrimum juga mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Rest Area Tol Pekanbaru–Dumai KM 64 pada 16 September 2025. Korban, Eduard Bulolo, diculik karena diduga belum menyetorkan uang hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta.

“Tersangka berinisial SB, MT, dan AHL sudah diamankan. Dua lainnya, J dan SL, masih dalam pengejaran,” jelas Rooy. 

Dari hasil visum di RS Bhayangkara, korban mengalami luka memar serius di wajah, punggung, dan kaki. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kasus ketiga yang diungkap adalah penjambretan gelang emas di Jalan Teropong, Pekanbaru, pada 16 Juli 2025. Pelaku JAS berhasil ditangkap, sementara rekannya D masih buron.

“Korban dijambret hingga terjatuh. Hasil kejahatan dijual, dan pelaku membeli jam tangan seharga Rp1,4 juta,” terang Rooy. 

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kompol Rooy menegaskan, jajaran Ditreskrimum akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index