Tragis, Perselisihan Tanah Keluarga di Kampar Berujung Kematian

Tragis, Perselisihan Tanah Keluarga di Kampar Berujung Kematian
Ilustrasi -net

iniriau.com, Kampar – Pertikaian keluarga di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, berakhir tragis. Risman Riyanto (43) tewas bersimbah darah setelah terlibat perkelahian dengan kakak kandungnya, AK (49), pada Jumat (3/10/2025) malam.

Keributan bermula dari persoalan surat tanah warisan orang tua mereka. Risman datang ke rumah kakaknya untuk meminta tanda tangan dokumen pembagian tanah. Namun, AK menolak menandatangani karena menilai batas tanah dalam surat itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Pelaku merasa isi surat tanah itu tidak benar dan meminta agar diperbaiki dulu. Tapi situasi justru memanas hingga keduanya saling menyerang,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (4/10/2025).

Dalam perkelahian yang berlangsung di depan warung keluarga itu, Risman terlebih dulu menusuk AK dengan pisau. Meski terluka, AK membalas dengan memukulkan palu dan menebas parang yang diambil dari bawah kulkas, hingga Risman tumbang dan meninggal di lokasi.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Jenazah korban sempat hendak diautopsi di RS Bhayangkara, namun keluarga menolak dan memilih dilakukan visum di RSUD Bangkinang setelah mediasi antara pihak keluarga, ninik mamak, dan perangkat desa.

“Keluarga sudah menyatakan tidak keberatan dan menolak autopsi secara penuh. Semua pihak sepakat menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian,” jelas AKP Gian.

Sementara itu, pelaku AK kini masih dirawat di RS akibat luka tusuk di tubuhnya. Usai pulih, ia akan menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Kampar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index