iniriau.com, INHU – Niat mencari tambahan penghasilan justru menyeret RK (34), seorang petani asal Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ke jeruji besi. Ia ditangkap tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat membawa empat paket sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Saat itu, Rony yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa plat nomor dihentikan karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika.
“Petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang di lipatan celana, serta tiga paket sabu kecil lainnya di kotak rokok dan saku celana. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu unit iPhone 12 ungu, serta motor Scoopy yang dipakai pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek. Informasi itu segera ditindaklanjuti tim opsnal Polsek LBJ hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Santo, warga Kecamatan Lirik. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pemasok tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Polres Inhu bersama jajaran berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Misran.**