Berkas Kasus Narkoba Mantan Manajer D’Poin, Hendra Ong, Dilimpahkan ke Kejati Riau

Berkas Kasus Narkoba Mantan Manajer D’Poin, Hendra Ong, Dilimpahkan ke Kejati Riau
Hendra Ong, mantan Manajer D’Poin Pekanbaru, kini harus duduk di kursi pesakitan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Peredaran narkoba di tempat hiburan malam kembali jadi sorotan publik. Hendra Ong, mantan Manajer D’Poin Pekanbaru, kini harus duduk di kursi pesakitan. Meski menjadi tersangka terakhir yang diamankan, berkas perkaranya justru lebih dulu sampai ke meja Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas Hendra. “Saat ini jaksa tengah meneliti kelengkapan syarat formil maupun materil. Ada waktu 14 hari untuk memastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi penyidik,” jelasnya, Senin (8/9/2025).

Hendra ditangkap setelah polisi membongkar jaringan narkoba yang hendak mengedarkan ribuan butir ekstasi di D’Poin, sebuah klub malam di komplek Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dari rumah Hendra, polisi turut menyita 125 ampul ketamine cair, timbangan digital, dan telepon genggam.

Kasus ini bermula dari penangkapan kurir bernama Arif Rahman Hakim pada 9 Mei 2025 dengan barang bukti 1.005 butir ekstasi. Dari pemeriksaan, ia mengaku mendapat perintah dari seorang perempuan bernama Miftahul Jannah. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Miftahul serta suaminya di sebuah rumah makan di Padang Barat, 14 Juli 2025 malam. Dari keterangan keduanya, terungkap nama Hendra sebagai pemesan barang haram tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka saja. “Kami masih mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Untuk tempat hiburan malamnya juga akan kami rekomendasikan langkah tegas,” ucapnya.

Fenomena ini kembali menimbulkan tanda tanya besar soal lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Pekanbaru. D’Poin yang sebelumnya bernama De Club, pernah ditutup pada 2021 setelah karyawannya tertangkap menjual ekstasi. Namun, lokasi itu kembali buka dengan nama baru dan kembali tersandung kasus yang sama.

“Kalau pengawasan sejak awal benar-benar dijalankan, tidak mungkin tempat itu bisa beroperasi lagi apalagi jadi sarang narkoba,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Kini publik menanti langkah tegas aparat dan pemerintah kota, apakah D’Poin akan kembali disegel atau terus dibiarkan beroperasi di tengah sorotan tajam masyarakat.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index