Sidang Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar Mohon Hukuman Adil

Sidang Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar Mohon Hukuman Adil
Sidang Duplik Kasus Dugaan Korupsi APBD Pekanbaru, Rabu (3/9) di PN Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang Replik Kasus Dengan Korupsi APBD Pekanbaru yang melibatkan Risnandar Mahiwa, Novin Karmila Sekda Indra Pomi Nasution, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/9).

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Mudjiono itu, kembali membacakan pembelaan terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila. Ketiganya menjadi terdakwa di kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru melalui pemotongan dana GU/TU.

Selain itu, mereka juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru pada 2024 lalu.

Kuasa hukum Risnandar Mahiwa, Gunadi Wibakso dan kuasa hukum Novin Karmila memilih mengajukan pembelaan terhadap kliennya secara tertulis kepada majelis hakim.

"Yang Mulia, pada sidang duplik ini, apa yang saya sampaikan pada saat pembacaan nota pembelaan hari Selasa kemarin. Jadi kami sampaikan dalam bentuk tertulis, mohon berikan pertimbangan yang sebaik-baiknya untuk klien kami," jelas kuasa hukum Risnandar Mahiwa, Gunadi Wibakso, dan kuasa hukum Novin Karmila, Ferry Aldi.

Usai persidangan duplik tersebut, selaku kuasa hukum Risnandar Mahiwa, Gunadi menjelaskan apa yang disampaikan di persidangan tidak jauh berbeda dengan sidang nota pembelaan minggu lalu.

"Tidak ada perubahan,  sama dengan sidang nota pembelaan kemarin. Kami harap majelis hakim memberikan vonis hukuman seringan-ringannya," ujar Gunadi Wibakso kepada iniriau.com, Rabu siang.

Pada kesempatan itu, Risnandar Mahiwa menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum KPK yang telah memberikan hak-hak nya selama persidangan berlangsung sebagai warga negara Indonesia.

Risnandar menuturkan jika dirinya bersalah, namun ia menegaskan jika pemotongan dana GU/TU di APBD Pekanbaru tersebut sudah berlangsung dari tahun 2020.

"Saya akui jika saya bersalah karena menerima uang dari pemotongan dana GU/TU, namun saya tegaskan sekali lagi, pemotongan GU/TU tersebut sudah terjadi di tahun 2020, ada yang 15% dan sampai 20%. Jadi bukan di saat saya menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru," jelas Risnandar Mahiwa.

Saat ditanya mengenai vonis hukuman yang akan dibacakan pada persidangan akhir, minggu depan, Risnandar hanya berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman yang seadil-adilnya.

"Ya, saya berharap majelis hakim bisa memberikan vonis hukuman yang adil dan sewajarnya sesuai dengan kesalahan saya. Sekali lagi terima kasih kepada semua pihak yang memberikan support kepada saya selama ini, sekali lagi saya meminta maaf kepada masyarakat Pekanbaru atas kesalahan saya ini," pungkas Risnandar Mahiwa.

Sebelumnya, pada sidang replik Selasa (2/9), Jaksa Penuntut Umum KPK menolak semua nota pembelaan terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila. Sidang pembacaan putusan hukuman akan dilangsungkan pekan depan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index