iniriau.com, Bengkalis – Dedi Surya Siregar alias Dedi (41), narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, kembali harus menghadapi persidangan. Setelah sebelumnya divonis 9 tahun penjara dalam perkara sabu, kini ia dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombing dan Muhammad Habibi menuntut Dedi dengan pidana penjara 7 tahun serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Dalam sidang yang digelar Kamis (21/8/2025), JPU menilai Dedi terbukti melakukan TPPU sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang bukti yang disita dan dirampas untuk negara berupa sebidang tanah seluas 600 meter persegi dengan empat rumah petak yang dibeli pada 2014, kebun sawit di atas lahan 20.000 meter persegi yang dibeli pada 2015, sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan nomor polisi BM 4305 DAA, serta uang tunai Rp240,6 juta.
Sebelum perkara TPPU ini, Dedi lebih dulu diadili dalam kasus sabu seberat 69 gram. Pada Januari 2025, ia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun. Namun, pada Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Dedi sempat mengajukan banding, tetapi kemudian mencabutnya.
Selama 16 tahun menggeluti bisnis sabu, Dedi sempat mengaku meraup omzet hingga Rp45 juta per minggu. Keuntungan itu ia gunakan untuk modal, kebutuhan pribadi, serta membeli aset berupa tanah dan menabung ratusan juta rupiah. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan bahwa penanganan TPPU ini menjadi tonggak penting bagi Polres Bengkalis. “Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi punya tabungan ratusan juta dan membeli tanah. Ini patut dicurigai, dan penyidik menemukan fakta bahwa aset tersebut diduga kuat hasil dari bisnis sabu,” ujar Bimo, baru-baru ini.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi yang pertama kali diusut Polres Bengkalis dengan pasal pencucian uang. “Barang bukti sabunya hanya 69 gram, tapi nilai TPPU-nya lebih dari Rp700 juta. Jadi yang dihukum bukan hanya kepemilikan narkoba, melainkan juga upaya menyamarkan hasil kejahatan,” tegasnya.
Dalam perkara TPPU berlaku pembuktian terbalik, di mana terdakwa harus membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil kejahatan. Jika gagal, seluruh aset akan dirampas untuk negara. Dengan situasi ini, besar kemungkinan Dedi kehilangan seluruh harta yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun dari bisnis haram tersebut.**