iniriau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 19 Agustus 2025, namun tingginya antusiasme masyarakat serta upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi menjadi alasan perpanjangan kebijakan tersebut.
Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa pelaksanaan pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak terutang serta penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan keputusan tersebut, program akan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 15 Desember 2025 dan surat edaran telah disampaikan Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk segera dilaksanakan.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarevita, mengatakan perpanjangan program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan kewajiban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. “Program ini kami hadirkan agar beban masyarakat lebih ringan sekaligus menjadi dorongan bagi wajib pajak untuk lebih disiplin ke depannya. Selain membantu masyarakat, pemutihan pajak juga diharapkan memberi dampak positif pada penerimaan daerah yang akhirnya kembali untuk pembangunan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Dalam kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang, penghapusan denda keterlambatan. Serta kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun karena cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.
Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga memperoleh potongan 50 persen pada tahun pertama. Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan membayar pajak di wilayah Riau.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang disiplin membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo akan diberikan insentif. Berupa pengurangan sebesar 10 persen, dengan syarat mengajukan permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.
Namun, Evarevita menegaskan bahwa tidak semua kendaraan bisa memanfaatkan program ini. Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Menurutnya, ketentuan tersebut penting agar manfaat kebijakan benar-benar tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat Riau. Jadi, kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.**