Usai Dibekuk di Jakarta, Buronan Penggelapan Rp500 Juta Dieksekusi ke Bengkalis

Usai Dibekuk di Jakarta, Buronan Penggelapan Rp500 Juta Dieksekusi ke Bengkalis
Robby mantan Direktur PT Duri permata indah setelah ditangkap petugas di Jakarta ( Pakai baju orange) - foto istimewa

iniriau.com, Bengkalis – Setelah ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025) malam, perjalanan hukum Robby Mattoaly akhirnya berlanjut. Buronan kasus penggelapan uang perusahaan Rp500 juta itu langsung dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Sabtu (16/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan Robby terlebih dahulu diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. “Pagi harinya, ia diterbangkan menuju Pekanbaru dengan pengawalan ketat tim intelijen,” ujarnya.

Setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 07.30 WIB, Robby langsung digiring menuju Bengkalis untuk menjalani hukuman. Siang harinya, ia resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.

Robby sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012. Namun selama 13 tahun ia menghindar dari eksekusi hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bengkalis.

Kasus yang menjeratnya bermula saat menjabat Direktur PT Duri Permata Indah. Ia menerima Rp500 juta dari Sugiat, pemilik Duri Mall, untuk diberikan sebagai insentif tenant. Namun uang itu justru dikuasai sendiri, sementara ia tak berhasil mendatangkan penyewa.

Kini, setelah pelariannya berakhir, Robby harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index