iniriau.com, Bengkalis – Elisabeth Boru Siburian Binti Salmon Siburian, warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Terpidana perkara Pemilu 2024 ini divonis 6 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada 25 Maret 2024.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia), dan Elisabeth terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengaku sebagai orang lain saat pemungutan suara di TPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp3 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan 1 bulan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000 dan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
Perbuatan Elisabeth terjadi pada Pemilu 14 Februari 2024 di TPS 11 Desa Tengganau. Pagi hari, ia menggunakan hak pilih atas namanya sendiri. Siang harinya, ia kembali dengan pakaian berbeda menggunakan surat pemberitahuan (C6) atas nama Agnes Yosi Yohana Boru Sitio, yang saat itu berada di Bali.
Aksi ini terbongkar ketika saksi dari Partai Perindo, Bonar Tampubolon, melihat jari Elisabeth telah bertinta. Ia bersama saksi dari Partai Golkar, Juliana Boru Purba, langsung menghentikannya.
Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Nugroho, menegaskan putusan majelis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa. “Putusannya conform dengan tuntutan JPU,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, memastikan pihaknya masih melakukan pencarian. “Lagi kita cari,” tegasnya.
Sidang perkara ini digelar tanpa kehadiran terdakwa karena Elisabeth diduga melarikan diri ke Sumatra Utara. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.**