iniriau.com, SIAK — Pemegang saham PT Samudera Siak (SS) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan jajaran direksi dan komisaris secara tidak hormat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler yang digelar Selasa (5/8). Keputusan ini diambil menyusul kelalaian manajemen dalam mengelola perusahaan, yang berujung pada kerugian beruntun dan hilangnya izin pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton.
Direktur PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), Bob Novitriansyah, menegaskan pemegang saham tidak bisa membiarkan PT SS terus merugi dan kehilangan kepercayaan pemerintah.
"Kita harus mengambil langkah tegas. Direksi dan komisaris lama diberhentikan tidak hormat karena kelalaiannya," ujar Bob melalui siaran pers, Selasa (5/8/2025).
Evaluasi kinerja menunjukkan Direktur Juprizal dan Komisaris Wira Gunawan gagal mengemban tugas, hingga PT SS kehilangan hak pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton yang merupakan core business perusahaan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk salah urus yang merugikan daerah.
Asisten II Setdakab Siak, Herianto, menegaskan Pemkab Siak mendukung penuh langkah pemegang saham. "Potensi PAD di Tanjung Buton besar, tapi karena salah kelola, hasilnya nihil. Ini yang membuat Bupati Afni meminta perombakan total," ujarnya.
Herianto mengakui tugas direksi baru akan berat, terutama dalam merebut kembali hak pengelolaan kawasan pelabuhan dari Kementerian Perhubungan. "Kami optimistis, karena Muchsin, direktur baru, memiliki latar belakang kuat di bidang kemaritiman," tambahnya.
Saat diminta tanggapan, Muchsin memilih fokus pada langkah ke depan. “Saya tidak akan mengomentari dinamika yang terjadi. Fokus kami adalah memperbaiki kinerja perusahaan dan memperjuangkan kembali izin operasional Pelabuhan Tanjung Buton,” ujarnya.
Dalam RUPS Sirkuler tersebut, Muchsin resmi ditunjuk sebagai Direktur PT SS, sedangkan Didik Herwanto diangkat sebagai Komisaris. Penunjukan ini dilakukan sesuai Pasal 91 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT SS.**