iniriau.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah gudang berisi tumpukan beras oplosan di Jalan Pemasyarakatan Kota Pekanbaru, Sabtu (26/7/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 9 ton beras oplosan dan menangkap seorang pelaku berinisial R, yang diketahui sebagai distributor.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan pangan, yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di bawah pimpinan Kombes Ade Kuncoro.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan tindakan tegas ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak-hak konsumen dan mendukung stabilitas pangan nasional.
"Kami tidak akan membiarkan ruang bagi pelaku usaha curang yang mempermainkan kebutuhan pokok rakyat," tegas Kapolda kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan, tersangka R menjalankan dua modus operandi. Pertama, dengan mencampur beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject. Kedua, dengan membeli beras kualitas rendah dari daerah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung-karung berlabel merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik.
“Pelaku memanfaatkan merek-merek yang sudah dikenal masyarakat untuk memberi kesan kualitas tinggi, padahal isinya tidak layak,” ungkapnya
Kapolda menilai perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga kestabilan harga pangan dan memperluas akses masyarakat terhadap bahan pokok berkualitas.
Lebih jauh, Irjen Herry menyinggung bagaimana praktik semacam ini merusak ekosistem ketahanan pangan yang seluruhnya didukung oleh negara, dari pupuk, irigasi, hingga subsidi harga.
“Ketika subsidi dikhianati demi keuntungan pribadi, itu bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk kerakusan. Inilah yang dimaksud Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” ujar Kapolda.
Saat ini, pelaku R tengah diperiksa secara intensif, sementara gudang telah dipasangi garis polisi. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.**