Tragis di Pasir Limau Kapas, Kakak Habisi Nyawa Adik Kandung demi Uang Sabu

Tragis di Pasir Limau Kapas, Kakak Habisi Nyawa Adik Kandung demi Uang Sabu
Pelaku pembunuhan pada adik kandungnya sendiri di Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHiL – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, menggegerkan masyarakat. Seorang remaja perempuan ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya sendiri, diduga dibunuh oleh kakak kandungnya.

Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait kasus ini di Gedung Patriutama, Jumat (25/7/2025). Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin langsung pemaparan kasus, didampingi Kanit Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., serta tim Satreskrim Polres Rohil.

Korban diketahui bernama Rifka Fitria (16), seorang pelajar yang tinggal di Jalan Poros Sei Siakop, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Ia meregang nyawa di tangan kakak kandungnya sendiri, Muhammad Amarkhadapi alias Sulung (25), yang juga tinggal di rumah yang sama.

Peristiwa keji ini dipicu oleh permintaan uang yang ditolak oleh korban. Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba dan emosi, pelaku mengambil parang dan melakukan penebasan brutal terhadap korban yang sedang tengkurap di lantai.

Pelaku bahkan melanjutkan aksinya dengan memotong tangan korban menggunakan sepotong broti kayu sepanjang sekitar 30 cm. Setelahnya, ia mengambil uang tunai Rp500 ribu dari tas korban dan membuang senjata serta alat yang digunakan, diduga untuk menghilangkan jejak.

Jenazah Rifka ditemukan warga dan langsung dibawa ke Puskesmas Pembantu Sungai Daun. Ayah korban, Zulkifli Siregar, kemudian memastikan bahwa jenazah tersebut adalah anak kandungnya.

Polisi bergerak cepat. Kurang dari enam jam setelah penemuan jenazah, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu sore (23/7/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, saat dalam perjalanan pulang dari kebun di kawasan Jalan Poros Ujung.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang, potongan broti, pakaian korban, serta pakaian pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Kami bekerja cepat dan tegas dalam kasus ini. Pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan jam, berkat sinergi jajaran Polres dan informasi masyarakat," ujar Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia juga mengapresiasi kerja tim Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Panipahan yang responsif serta dukungan masyarakat sekitar yang turut membantu pengungkapan kasus ini.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index