iniriau.com, Bengkalis – Seorang pekebun sawit berinisial M (62) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis karena diduga membakar lahan untuk membuka kebun di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). M ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) pagi di kebunnya yang berlokasi di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan ini berawal dari laporan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo yang mendeteksi titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir lalu melakukan pengecekan lapangan dan menemukan lebih dari 10 hektare lahan sawit terbakar.
"Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk batang sawit terbakar, alat semprot, dan cairan kimia," ujar Kanit Tipiter Ipda Fachri Mursyid dalam rilis resmi, Rabu (23/7/2025).
Penyelidikan lanjutan menyebutkan bahwa titik api berasal dari lahan milik M. Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa kebun tersebut berada di kawasan HPT dan tidak memiliki izin dari pemerintah.
Setelah diperiksa intensif, status M dinaikkan menjadi tersangka pada Selasa (22/7/2025) malam.
M dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pembakaran lahan, sejalan dengan arahan Kapolda Riau.
"Polres Bengkalis berkomitmen melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, terutama di kawasan hutan lindung maupun HPT," tegasnya.**