Pengamat Hukum Aspandiar: Larangan Rangkap Jabatan Mestinya Berlaku Sampai ke Daerah

Pengamat Hukum Aspandiar: Larangan Rangkap Jabatan Mestinya Berlaku Sampai ke Daerah
Pengamat hukum senior Riau Aspandiar (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru -Trend rangkap jabatan yang kini jadi sorotan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebenarnya tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di struktural pemerintahan daerah.

Di Pemprov Riau misalnya, Kepala Inspektorat Riau juga menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMD milik pemrov. Ini adalah budaya yang kurang bagus, karena BUMD mestinya dikelola oleh orang-orang profesional. 

Pengamat hukum senior Riau Aspandiar, Jumat (18/7)  mempertanyakan
mengapa Pemprov Riau harus menempatkan pejabat yang rangkap jabatan. Mengapa harus menempatkan pejabat-pejabat struktural di posisi strategis di BUMD. Apakah tidak ada orang lain lagi? Pemerintah Provinsi Riau  diminta lebih bijaksana dalam menempatkan pejabat di posisi strategis BUMD.

"Mengapa harus pejabat struktural yang mengisi jabatan strategis di BUMD? Apa tidak ada lagi putra daerah  atau orang yang lebih kompeten mengisi jabatan strategis di BUMD? Saya rasa Riau punya banyak stok putra daerah terbaiknya," kata Aspandiar.

Pengamat hukum pidana ini lebih lanjut mengatakan, rangkap jabatan sebagai pejabat struktural dan pejabat BUMD bisa mempengaruhi kinerja pejabat-pejabat eselon II, dan juga mempengaruhi performa BUMD. Karena terkesan tidak diurus dengan serius.

"Sebenarnya kita sih tak masalah dengan rangkap jabatan  pejabat eselon II  di BUMD. Tapi bagaimana dengan Pemprov Riau yang dituntut bekerja profesional sebagai ASN. Apa bisa maksimal kerjanya?" tanya Aspandiar.

Dan bisakah pejabat yang  merangkap jabatan itu bekerja maksimal? Bagaimana BUMD kita akan maju kalau tidak dikelola secara profesional? Kita harapkan Pemprov Riau ikut aturan  dan lebih bijaksana dalam hal ini," tutupnya mengakhiri wawancara dengan iniriau.com.

Pernyataan Aspandiar ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas Undang-Undang Kementrian Negara No 3 Tahun 2008 yang melarang rangkap jabatan bagi mentri dan wakil mentri, termasuk menjabat sejumlah posisi strategis di BUMN.

Karena praktek dilapangan, rangkap jabatan banyak terjadi di posisi struktural kementrian negara. Tercatat sebanyak 30 wakil menteri yang kini rangkap jabatan di BUMN.

Menurut Aspandiar, seharusnya yang namanya peraturan yang sudah terverifikasi dan terkoneksi itu berlaku ke bawah. Berlaku untuk semua jenjang pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah, tanpa pengecualian.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index