Tersandung Korupsi Rp1,4 M, Jaksa Minta Eks Ketua PMI Riau Syahril Dipenjara 8,5 Tahun

Tersandung Korupsi Rp1,4 M, Jaksa Minta Eks Ketua PMI Riau Syahril Dipenjara 8,5 Tahun
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman berat terhadap mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (16/7/2025), Syahril dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi dana hibah kemanusiaan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Syahril dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.448.458.002, subsidair 4 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

“Tuntutan ini kami ajukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.

Dalam dakwaan terungkap, selama 2019–2022 PMI Riau menerima hibah dari Pemprov Riau senilai Rp6,15 miliar. Namun sebagian dana diduga diselewengkan oleh Syahril dan mantan bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, dengan berbagai modus, termasuk nota fiktif, mark-up anggaran, dan pelaporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Ada juga pemotongan hak pegawai, bahkan gaji staf yang tidak bekerja tetap dicairkan. Ini jelas mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Niky.

Rambun Pamenan sendiri turut dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dengan denda dan uang pengganti senilai sama.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa pada persidangan selanjutnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index