Investasi Kecantikan Menipu, Wanita di Riau Diduga Tipu Investor Hingga Rp6,8 Miliar

Investasi Kecantikan Menipu, Wanita di Riau Diduga Tipu Investor Hingga Rp6,8 Miliar
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menetapkan seorang wanita berinisial NS bersama beberapa rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bisnis kecantikan. Kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp6,8 miliar.

“Status tersangka sudah ditetapkan, dan dua kali pemanggilan belum direspons. Hari ini kami kirimkan pemanggilan ketiga, jika kembali mangkir, kami keluarkan surat perintah membawa,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (14/7).

Modus yang digunakan NS terbilang lihai. Melalui proyek bisnis kecantikan bernama Scoobeauty, NS mengaku memiliki koneksi dengan manajemen artis ternama RANS Entertainment. Ia menjanjikan keuntungan investasi hingga 60 persen untuk menarik minat calon investor.

“Yang membuat klien kami percaya adalah ketika NS terus-menerus menyebut keterlibatan pihak RANS. Padahal itu semua hanya iming-iming,” ujar kuasa hukum korban, Eva Nora.

Korban yang awalnya ragu, akhirnya tergoda usai intens berkomunikasi dengan NS pasca menghadiri sebuah seminar. Ia pun menyetujui investasi awal senilai Rp2 miliar. Namun setelah itu, NS terus meminta tambahan dana hingga total kerugian mencapai Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024—namun hingga kini tak ada realisasi.

Lebih lanjut, audit internal yang dilakukan korban mengungkap fakta mencengangkan: NS dan timnya tak memiliki modal pribadi, serta tak pernah memberikan laporan keuangan atau rincian penggunaan dana secara transparan.

"Korban kami merasa dihancurkan, bukan hanya secara finansial, tapi juga secara emosional," tambah Eva.

Persoalan kian pelik setelah terungkap bahwa NS juga tengah bersengketa secara hukum dengan mitra bisnis lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ironisnya, foto pribadi korban bahkan sempat dipakai untuk mempromosikan proyek investasi tersebut tanpa izin.

“Kami tidak hanya mengejar uang kembali, tapi juga ingin keadilan ditegakkan. Pemakaian foto tanpa izin untuk meyakinkan orang lain adalah bentuk pelanggaran serius,” tegas Eva.

Upaya mediasi sempat digagas, namun kandas karena NS belum mampu mengembalikan dana. Kini, proses hukum terus bergulir di bawah pengawasan ketat Polda Riau. NS dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index