“Saudagar Minyak” Riza Chalid Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak Pertamina

“Saudagar Minyak” Riza Chalid Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak Pertamina
Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers penetapan tersangka baru, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA – Skandal megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina terus melebar. Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus yang menyeret nama-nama besar dunia migas Tanah Air. Salah satunya adalah pengusaha kontroversial Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal sebagai “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather”.

Riza Chalid dijerat dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Ia disebut memiliki hubungan langsung dengan tersangka sebelumnya, putranya sendiri, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang lebih dulu dijerat dalam kasus ini.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7).

Adapun delapan tersangka lainnya adalah AN – Mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015).
HB – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014). TN – Mantan SVP Integrated Supply Chain (2017–2018). DS – Mantan VP Crude and Product PT Pertamina (2018–2020).

Kemudian HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain. AS – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping. MH – Senior Manager PT Trafigura, dan IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Riza Chalid di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan sebagai kantor operasional.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian, kerugian ekspor minyak mentah Rp35 triliun. Impor minyak mentah via broker  Rp2,7 triliun, impor BBM via broker Rp9 triliun. Kompensasi energi (2023): Rp126 triliun, dan subsidi energi (2023): Rp21 triliun.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index