iniriau.com, Pekanbaru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, dengan barang bukti sabu seberat 14,87 kilogram. Dua tersangka berinisial S dan RAM ditangkap saat hendak mengirimkan paket narkotika ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025) di Media Center Polda Riau, Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang telah dua kali mengantarkan sabu ke Padang.
“Mereka tergiur upah. S dijanjikan Rp7 juta dan RAM Rp5 juta per pengiriman. Total yang mereka terima hampir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kombes Pol Putu Yudha.
Pengiriman dilakukan dengan metode "sistem letak", yaitu menaruh paket narkotika di titik koordinat tertentu tanpa mengetahui siapa pengirim dan penerimanya. Koordinat tersebut dikirim oleh seorang bandar berinisial MF yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.
“Kurir hanya menaruh paket sesuai titik yang diarahkan. Penerima tidak diketahui, dan akan ditelusuri dengan bantuan kepolisian di Padang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, S dan RAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Konferensi pers dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, dan turut dihadiri Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Edy Munawar, serta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.**