BPTD Riau Perketat Pengawasan ODOL, Mulai Penindakan Agustus 2025

BPTD Riau Perketat Pengawasan ODOL, Mulai Penindakan Agustus 2025
Razia ODOL (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Riau memperkuat komitmennya dalam mendukung program nasional Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang sudah dimulai sejak 1 Juni 2025.

Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kelas II Riau, Yuliansyah, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan untuk membangun budaya keselamatan dan tanggung jawab di jalan.

“Kami sudah memberikan cukup waktu bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri,” ujar Yuliansyah, Selasa (8/7/2025).

Program Zero ODOL bertujuan menekan tingkat kerusakan jalan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta menertibkan angkutan barang di seluruh wilayah Indonesia. Implementasi program ini dilakukan secara bertahap. 1–30 Juni 2025, tahap sosialisasi kepada pelaku usaha, asosiasi, dan instansi terkait.

Kemudian 1–30 Juli 2025: Masa peringatan. Kendaraan ODOL diberikan teguran serta diminta menandatangani surat pernyataan patuh. 1–30 Agustus 2025: Tahap penindakan. Pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari pembongkaran muatan, tilang, hingga pencabutan izin operasional.

“Saat ini kami berada pada tahap peringatan. Personel kami bersiaga di tiga jembatan timbang utama: Tenayan Raya, Muara Lembu, dan Balai Raja,” jelasnya.

Ia mengimbau seluruh pemilik kendaraan barang dan perusahaan angkutan untuk segera menyesuaikan dimensi dan beban kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

“Mari patuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” pungkas Yuliansyah.**

 

 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index